Hukum

Operasi Sikat Jaya, Jajaran Polda Metro Jaya Ringkus 341 Tersangka Kriminal

×

Operasi Sikat Jaya, Jajaran Polda Metro Jaya Ringkus 341 Tersangka Kriminal

Sebarkan artikel ini
operasi sikat jaya
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya meringkus 341 tersangka dalam Operasi Sikat Jaya 2024 [istimewa]

KITAINDONESIASATU.COM -Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya berhasil meringkus 341 tersangka dalam Operasi Sikat Jaya 2024.

“Polda Metro Jaya berserta 13 Polres jajaran dalam pelaksanaan Operasi Sikat Jaya digelar pada Agustus sampai September telah berhasil mengungkap sebanyak 276 kasus dengan jumlah 341 tersangka,” ujar Wira didampingi Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada awak media di Polda Metro Jaya, Kamis 19 September 2024.

Wira menjelaskan adapun sasaran dalam operasi Sikat Jaya 2024 ini adalah kejahatan Curas, Curat, Curanmor (3C), penganiayaan, perjudian, dan perampasan.

“Tujuan operasi sikat jaya ini digelar untuk menciptakan Kamtibmas Kondusif untuk wilayah hukum Polda Metro Jaya terutama dalam rangka menciptakan Harkamtibmas aman jelang Pilkada,” tuturnya.

Dari pengungkapan selama operasi Sikat Jaya, lanjut Wira, untuk kasus Penganiayaan Berat ada 6 kasus, Pencurian Kekerasan (Curas) ada 12 kasus, Pencurian Pemberatan (Curat) ada 68 kasus, Curanmor 108 kasus, pencurian biasa ada 23 kasus, judi ada 12 kasus, pengeroyokan ada 4 kasus, prostitusi ada 8 kasus, Undang-Undang Darurat Senjata Api dan Senjata Tajam ada 9 kasus,  Tindak Pidana Pemerasan 8 kasus, dan Penadahan 4 kasus.

“Barang bukti hasil kejahatan para pelaku disita ada mobil 10 unit, motor 95 unit, senpi 9 pucuk, sajam 29, uang tunai Rp 26 juta, HP 127 unit, dan laptop 6 unit,” bebernya.

Sementara itu Wira menuturkan bagi pelaku kini sudah hasil proses sidik dinaikan statusnya menjadi tersangka untuk penganiayaan dikenakan Pasal 351 KUHP ancaman pidana 2 tahun, kasus Curas Pasal 365 KUHP ancaman pidana 9 tahun, Pencurian Pasal 363 KUHP pidana 7 tahun, Perjudian Pasal 303 dan UU ITE pidana 10 tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *