“Sedangkan untuk Pasal Pengeroyokan 170 KUHP ancaman pidana 5 tahun, dan UU No 12 Tahun 1951 Darurat Senpi pidana 20 tahun, dan pemerasan Pasal 368 KUHP 12 tahun penjara,” tambahnya.
Sementara itu, Wira menambahkan bagi masyarakat apabila menemukan tindak pidana dapat melapor ke call center atau kontal person di Media Sosial.
“Informasi masyarakat sangat berharga bagi kami jika ada laporan kejadian bisa cepat ditindak lanjuti,” pungkas Wira.***
Editor : Aam Permana S
