Hukum

Operasi Sikat Jaya, Jajaran Polda Metro Jaya Ringkus 341 Tersangka Kriminal

×

Operasi Sikat Jaya, Jajaran Polda Metro Jaya Ringkus 341 Tersangka Kriminal

Sebarkan artikel ini
operasi sikat jaya
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya meringkus 341 tersangka dalam Operasi Sikat Jaya 2024 [istimewa]

“Sedangkan untuk Pasal Pengeroyokan 170 KUHP ancaman pidana 5 tahun, dan UU No 12 Tahun 1951 Darurat Senpi pidana 20 tahun, dan pemerasan Pasal 368 KUHP 12 tahun penjara,” tambahnya.

Sementara itu, Wira menambahkan  bagi masyarakat apabila menemukan tindak pidana dapat melapor ke call center atau kontal person di Media Sosial.

“Informasi masyarakat sangat berharga bagi kami jika ada laporan kejadian bisa cepat ditindak lanjuti,” pungkas Wira.***

Editor : Aam Permana S

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *