KITAINDONESIASATU.COM – Ruang mediasi di Pengadilan Negeri Bandung terasa sunyi dari luar. Padahal, di dalam, perdebatan antara pengunggat dan tergugat berlangsung ramai.
Perdebatan yang menyebut-nyebut ketua Kadin Indonesia Anindya Bakrie sebagai tergugat terasa nyaring disuarakan kuasa hukum Nizar Sungkar, John Sitepu dan Try Laksono. John menyayangkan bahwa tergugat utama Anindya Bakrie nggak hadir. “Padahal ini mediasi yang seharusnya dihadiri oleh para prinsipal, ” katanya. Tanpa Anin, mediasi berhenti hanya sampai debat dan ini malah memperpanjang konflik Kadin Jabar.
Mediasi pun berakhir tanpa hasil. Mediator kemudian menyarankan penggugat berkirim surat kepada Anin untuk bertemu membahas perdamaian.
Usulan ini tak lazim. Menurut kuasa hukum Nizar Sungkar, Tri Laksono SH harusnya mediator yang melakukan panggilan.
“Tetapi kami akan konsultasikan dengan klien kami Pak Nizar Sungkar. Jika dia menolak, maka kita usulkan panggilan lewat PTSP, ” ujar Try.
HORMATI PENGADILAN
Satu satunya prinsipal yang hadir dalam persidangan mediasi ini adalah tergugat Agung Suryamal. “Saya hadir untuk menghormati hukum dan pengadilan. Bagi saya pengadilan ini merupakan pelajaran berharga sehingga siapa pun yang menjadi pemenang harus kita hormati, ” ujarnya.
Agung mengatakan, dalam mediasi dia menyampaikan secara singkat saat dipercaya menjadi care taker untuk menyelenggarakan muprov Kadin Jabar.
Oleh karena itu, menurut Agung, pelaksanaan Muprov di Bandung yang menghasilkan Nizar sebagai ketua syah sesuai dengan AD dan ART. “Bagi saya yang penting sekarang adalah semua unsur Kadin Jabar kembali bersatu. Kalau tidak bisa lewat mediasi ya kita tunggu hasil akhir pengadilan, ” tegas Agung.
Seperti diberitakan sebelumnya Ketua Umum Kadin Jabar versi Muprov Bandung Nizar Sungkar menggugat ke PN Bandung dengan meminta Pengadilan Negeri Bandung agar membatalkan Surat Keputusan Anindya Bakrie yang mengukuhkan Almer Faiq Rusidy sebagai ketua Kadin Jabar.
Selain SK pengukuhan, Nizar juga menggugat kerugian materil dan in materil. Untuk in materil tak tanggung tanggung Nizar menuntut Rp20 miliar.
Gugatan yang tengah bergulir di PN Bandung ini baru memasuki tahap mediasi ketiga. Mediasi dipandu hakim non sidang Sutarjo SH, MH.
Dalam sidang lalu, melalui kuasa hukumnya Jhon Sitepu dan Tri Laksono SH, Nizar menyampaikan empat usulan, yakni pertama Nizar Sungkar dilantik sebagai Ketua Kadin Jabar, kedua, kalau usulan pertama tidak bisa dilaksanakan, Nizar meminta kepengurusan dibagi dua masing masing 2,5 tahun. Usulan ketiga jika dua usulan tidak bisa dilaksanakan, Nizar minta diadakan Muprov ulang.
Jika usulan itu pun masih tidak bisa dilaksanakan, Nizar meminta agar menunggu hasil proses hukum baik yang sedang berlangsung di PN Jakarta Selatan maupun di PN Bandung.
TIGA KELOMPOK
Seperti diberitakan sebelumnya, menurut Tri Laksono SH, salah satu kuasa hukum Nizar, gugatan Nizar dibagi tiga bagian yakni kelompok Kadin Pusat, caretaker dan gugatan ketiga untuk Almer Faiq Rusydi.
Kelompok pertama teridiri dari Anindya Bakrie, Erwin Aksa, Taufan Eko Nugroho dan Doddy Ahmad Firdaus.
Kelompok kedua adalah panitia Muprov Kadin Jabar masing masing Agung Suryamal, Zoelkifli M Adam, Herman Muhtar, Bambang Rochadi, Deden Hidayat, Widyanto Saputro, Ali Sa’id, Hamzah Rahayana, Dedi Sukardan, Barkah Hidayat, Iwan Gunawan.
Kelompok ketiga adalah Almer Faiq Rusydi, ketua Kadin Jabar versi Muprov di Bogor.
Untuk diketahui bahwa ada dua Muprov pada tanggal 24 September 2025 yakni Muprov di Bogor yang menghasilkan Almer Faiq Rusydi dan Muprov Preanger Bandung yang memilih Nizar Sungkar. Belakangan Muprov Bogor digugat dua kadinda daerah Garut dan Indramayu du PN Jakarta Selatan karena dianggap melanggar AD ART.
Sementara itu sidang gugatan Nizar Sungkar berlangsung Senin 23 Februari 2026 di Ruang IV (Soebekti) PN Bandung.

