Hukum

Heboh di Aksi Demo DPR, Pria Pembawa Botol Bersumbu Resmi Jadi Tersangka

×

Heboh di Aksi Demo DPR, Pria Pembawa Botol Bersumbu Resmi Jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini
botol
Barang bukti botol berisi cairan berbahaya yang diamankan polisi saat aksi demo di DPR RI, Jumat (12/6). (Dok. Humas Polda Metro Jaya)

KITAINDONESIASATU.COM – Polda Metro Jaya resmi menetapkan seorang pria berinisial ANH (24) sebagai tersangka setelah kedapatan membawa tiga botol berisi cairan berbahaya yang dilengkapi sumbu pembakar saat berlangsungnya aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta Pusat, Jumat (12/6).

Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan intensif terhadap ANH yang diamankan di kawasan Jalan Gatot Subroto sekitar pukul 15.30 WIB. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan tiga botol mencurigakan di dalam tas ransel milik pelaku.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menjelaskan bahwa barang bukti yang ditemukan memiliki karakteristik alat pembakar ilegal yang berpotensi membahayakan keselamatan banyak orang, terutama di tengah kerumunan massa aksi.

“Status hukum ANH telah ditingkatkan menjadi tersangka setelah ditemukan tiga botol berisi cairan berbahaya yang dilengkapi sumbu pada bagian ujungnya,” ujar Budi, Sabtu (13/6).

Tak hanya ANH, polisi juga memeriksa seorang pria berinisial R yang diketahui bepergian bersama tersangka. Hingga kini R masih berstatus saksi, sementara penyidik terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam dugaan perencanaan aksi tersebut.

Kasus ini semakin menjadi sorotan karena polisi kini tengah membongkar motif di balik kepemilikan benda berbahaya tersebut. Penyidik juga menelusuri asal-usul pembuatan botol serta kemungkinan adanya jaringan atau pihak tertentu yang diduga memberikan instruksi kepada tersangka.

Atas perbuatannya, ANH dijerat Pasal 306 KUHP terkait penyalahgunaan senjata atau bahan berbahaya dengan ancaman hukuman sesuai ketentuan yang berlaku.

Polda Metro Jaya menegaskan bahwa kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum tetap dijamin dan dilindungi negara. Namun, aparat tidak akan mentoleransi siapa pun yang membawa benda-benda berbahaya yang berpotensi memicu tindakan anarkis dalam aksi unjuk rasa.

“Kemerdekaan menyampaikan pendapat tetap kami hormati. Tetapi jika ada pihak yang sengaja membawa benda berbahaya yang dapat mengancam keselamatan publik, maka akan dilakukan penegakan hukum secara tegas dan terukur,” tegas Budi.

Sebelumnya, aparat juga mengamankan dua pria yang diduga hendak menyusup ke tengah massa mahasiswa saat aksi berlangsung. Keduanya ditangkap di kawasan Bendungan Hilir dengan barang bukti berupa bom molotov.

Polisi memastikan kedua pria tersebut bukan bagian dari kelompok mahasiswa yang menggelar aksi. Saat ini identitas, peran, dan kemungkinan keterkaitan mereka dengan pihak tertentu masih terus didalami oleh penyidik. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *