KITAINDONESIASATU.COM – Fakta mengejutkan terungkap dalam sidang dugaan korupsi proyek perkeretaapian di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (15/6). Bupati nonaktif Pati, Sudewo, didakwa menerima suap dan gratifikasi dengan nilai fantastis mencapai Rp3,8 miliar yang diduga berasal dari sejumlah proyek di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Joko Hermawan mengungkapkan, aliran dana tersebut berasal dari sejumlah kontraktor pelaksana proyek hingga pejabat pembuat komitmen (PPK) yang terlibat dalam pembangunan infrastruktur kereta api di berbagai daerah.
Dalam dakwaan, Sudewo yang saat itu menjabat sebagai anggota Komisi V DPR RI periode 2021–2023 disebut menerima suap senilai Rp1,3 miliar dari beberapa kontraktor proyek rel kereta di wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur.
Salah satu penerimaan yang menjadi sorotan adalah uang Rp450 juta dari Komisaris PT Mataram Inti Konstruksi, Nur Hidayat, terkait proyek jalur ganda Mojokerto–Surabaya (JGMS). Meski tidak mengerjakan proyek secara langsung dalam kerja sama operasi (KSO), Nur Hidayat disebut tetap memperoleh fee dan sebagian dana tersebut mengalir kepada terdakwa.
Tak hanya itu, Sudewo juga didakwa menerima Rp200 juta dari Direktur PT Indria Putra Persada, Ferry Septha Indrianto, yang disebut sebagai fee atas proyek jalur ganda Solo–Semarang (JGSS 1).
Jaksa juga mengungkap adanya aliran dana Rp721 juta dari Direktur PT Istana Putra Agung, Dion Renato Sugiarto. Uang tersebut diduga merupakan fee sebesar 0,5 persen dari nilai kontrak proyek JGSS 6 yang mencapai Rp143 miliar.
Selain suap, Sudewo turut didakwa menerima gratifikasi senilai Rp2,4 miliar. Mayoritas gratifikasi itu berupa uang tunai sebesar Rp2,3 miliar yang disebut berasal dari Nur Hidayat.
Yang tak kalah mencuri perhatian, gratifikasi tersebut juga mencakup sebuah keris senilai Rp15 juta. Bahkan, jaksa mengungkap adanya fasilitas perbaikan jalan di depan rumah pribadi Sudewo di kawasan Kadipiro, Surakarta, dengan nilai sekitar Rp150 juta.
Perbaikan jalan tersebut diduga diberikan oleh PPK proyek JGSS, Dheki Martin, dan masuk dalam kategori gratifikasi yang berkaitan dengan proyek-proyek perkeretaapian.
Atas dugaan tindak pidana korupsi tersebut, Sudewo dijerat dengan sejumlah pasal berat dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait penerimaan suap dan gratifikasi. (*)


