KITAINDONESIASATU.COM – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) bergerak cepat menindaklanjuti laporan dugaan kekerasan seksual yang menimpa seorang buruh harian lepas penyandang disabilitas tuli dan tuna wicara di sebuah perusahaan perkebunan sawit di Mandailing Natal, Sumatra Utara. Kasus ini kini menjadi sorotan karena diduga mengalami penanganan yang berjalan lambat hingga memunculkan indikasi penundaan keadilan bagi korban.
Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, mengungkapkan bahwa korban merupakan seorang perempuan pekerja harian lepas yang diduga mengalami tindak kekerasan seksual pada November 2025. Laporan telah disampaikan kepada pihak kepolisian hanya dua hari setelah kejadian, namun hingga kini proses hukum disebut masih berlangsung tanpa kepastian yang jelas.
Tak hanya melapor ke kepolisian, korban dan pihak pendamping juga telah mengadukan kasus tersebut ke perusahaan, kementerian terkait, serta sejumlah lembaga negara. Namun, lambatnya perkembangan penanganan perkara memunculkan kekhawatiran bahwa hak korban untuk memperoleh keadilan belum terpenuhi secara maksimal.
Yang lebih memprihatinkan, Komnas HAM menerima informasi bahwa korban belum mendapatkan fasilitas rumah aman maupun layanan pendampingan psikologis yang seharusnya diberikan kepada korban kekerasan seksual. Selain itu, muncul pula dugaan intimidasi terhadap korban dan keluarganya yang kini tengah menjadi perhatian serius untuk ditelusuri lebih lanjut.
Fakta lain yang membuat publik terkejut adalah status korban sebagai pekerja informal tanpa kontrak kerja tertulis. Setelah berani melaporkan dugaan tindak kekerasan seksual yang dialaminya, korban disebut tidak lagi dipekerjakan dan diduga kehilangan hak-haknya sebagai pekerja.
Situasi tersebut membuat Komnas HAM memutuskan untuk segera memanggil sejumlah pihak terkait, termasuk kepolisian, perusahaan tempat korban bekerja, serta institusi lain yang memiliki keterkaitan dengan kasus tersebut. Langkah ini dilakukan untuk memastikan proses hukum berjalan lebih cepat dan hak-hak korban dapat dipenuhi sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Di sisi lain, Koalisi Buruh Sawit menegaskan bahwa perjuangan tidak hanya berhenti pada proses hukum. Mereka mendesak agar korban memperoleh pemulihan hak secara menyeluruh, termasuk perlindungan dan jaminan keamanan dari segala bentuk tekanan maupun intimidasi.
Kasus ini kini menjadi perhatian luas karena menyangkut perlindungan terhadap perempuan pekerja, khususnya penyandang disabilitas yang berada dalam posisi rentan. Berbagai pihak berharap langkah yang diambil Komnas HAM dapat mempercepat penanganan perkara sekaligus memastikan korban memperoleh keadilan dan perlindungan yang layak. (*)



