Hukum

Kasus Hukum Anindya Bakrie, Penggugat Sampaikan 44 Bukti Kecurangan Muprov Kadin Jabar di Bogor

×

Kasus Hukum Anindya Bakrie, Penggugat Sampaikan 44 Bukti Kecurangan Muprov Kadin Jabar di Bogor

Sebarkan artikel ini
WhatsApp Image 2026 06 11 at 19.13.59
Sidang gugatan perdata Ketum KADIN Anindya Bakrie di PN Bandung. (Ist)

KITAINDONESIASATU.COM – Roy Sianipar, kuasa hukum Rajab Prijadi dan Mulyadi, Ketua Kadin Garut dan Indramayu menyerahkan 44 bukti yang terangkum dalam 500 lembar untuk membuktikan bahwa penyelenggaraan Muprov Kadin Jabar di Bogor 24 September 2025 cacat hukum.

Pernyataan Roy tersebut disampaikan kepada wartawan di PN Jaksel pada Kamis 11 Juni 2026. Menurut Roy pihaknya juga sudah menyiapkan saksi ahli yang akan menyampaikan pendapatnya mengenai pelaksanaan Muprov di Bogor tersebut.

Dalam sidang yang berlangsung hanya sekitar 10 menit itu Hakim ketua meminta penggugat menyerahkan bukti bukti tertulis pada sidang pekan depan pada hari yang sama.

Kepada wartawan, Roy Sianipar mengatakan bahwa persidangan pekan depan akan menarik karena akan ada adu kekuatan. “Untuk itu kita siap adu kekuatan. Salah satunya kita akan ajukan saksi ahli yang akan menyampaikan pendapatnya tentang pelaksanaan Muprov Bogor, ” ujarnya.

Selain satu saksi ahli lanjut Roy, pihaknya menyiapkan 7 saksi yang mengetahui proses Muprov di Bogor yang menghasilkan Almer Faiq Rudy di sebagai Ketua Umum Kadin Jabar.

TUJUAN GUGATAN
Tujuan gugatan kedua Ketua Kadin itu seperti disampaikan Roy dalam resume beberapa waktu lalu intinya mempersoalkan pelaksanaan Muprov di Bogor yang menghasilkan Almer Faiq Rusyidi sebagai ketua Kadin Jabar karena dianggap cacat hukum.

Akibat dari itu, terjadi dualisme kepemimpinan Kadin Provinsi Jabar lantaran ada dua Muprov (musyawarah provinsi) Kadin Jabar ke-8, di Bogor dan Bandung, pada 24 September 2025.

Dalam Muprov Bandung. Nizar Sungkar sukses mendulang suara dan menjadi Ketua Umum Kadin Jabar. “Nizar terpilih secara sah sesuai AD/ART organisasi,” ucap Roy Sianipar.

Sedangkan pelaksanaan Muprov Bogor yang memunculkan nama Almer Faiq Rusdy sebagai Ketua Umum Kadin Jabar dianggap menabrak aturan organisasi. “Tidak sesuai dengan AD/ART Kadin,” kata Roy.

Roy mengatakan, bukanya mendamaikan dua kubu yang bertentangan, Ketua Umum Kadin Indonesia Anindya Bakrie malah berpihak dan melantik Almer di Cirebon, pada 27 November 2025 lalu.

“Padahal, sebelumnya pihak Kadin pusat menjanjikan akan mempertemukan Almer dengan Nizar untuk mengakhiri kemelut dualisme Kadin Jabar,” ujarnya.

Janji tinggal janji, katanya. Belakangan, malah Kadin Indonesia mengesahkan Almer sebagai Ketua Kadinprov Jabar di mana pelantikannya dilakukan di Cirebon.

Kecewa dengan keputusan Kadin Indonesia, Kadinda se-Jabar yang diwakilkan ke Ketua Kadinda Kabupaten Garut Rajab Priljadi dan Ketua Kadinda. Kabupaten Indramayu Mulyadi Cahya melayangkan gugatan terhadap pengurus teras Kadin Indonesia.

Dalam gugatan yang teregister dengan nomor 1356/Pdt.G/2025/PN JKT. SEL, yang digugat, antara lain Ketua Umum Kadin Indonesia Anindya Bakrie, Wakil Ketua Bidang Organisasi Taufan Eko Nugroho, Wakil Ketua Widiyanto Daputro, dan Wakil Ketua Erwin Aksa. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *