KITAINDONESIASATU.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak menerima vonis rendah yang dijatuhkan kepada Helena Lim dan memutuskan untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
“Jaksa penuntut umum Kejagung telah mengajukan banding,” ujar Sutikno, Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, pada Kamis (9/1/2025) di Jakarta.
Kejagung mengajukan banding terkait putusan terhadap Helena Lim dalam kasus korupsi yang melibatkan pengelolaan komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015–2022.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada Helena, yang lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta agar Helena dipenjara selama delapan tahun. “Benar, banding sudah diajukan,” kata Sutikno.
Sutikno juga menambahkan bahwa memori banding telah diserahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menyatakan bahwa banding diajukan pada 31 Desember 2024.
Selain Helena, Kejagung juga mengajukan banding untuk terdakwa lainnya, yaitu Emil Ermindra, M.B. Gunawan, Tamron alias Aon, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, Hasan Tjhie, Kwan Yung alias Buyung, dan Achmad Albani.
Helena Lim, yang merupakan Manajer PT Quantum Skyline Exchange, dijatuhi hukuman lima tahun penjara, denda sebesar Rp750 juta yang dapat digantikan dengan enam bulan kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp900 juta dengan subsider satu bulan kurungan.
