Putusan ini lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta agar Helena dihukum selama delapan tahun penjara, denda Rp1 miliar yang dapat digantikan dengan satu tahun kurungan, serta uang pengganti Rp210 miliar yang dapat digantikan dengan empat tahun penjara.
Dalam menjatuhkan vonis, majelis hakim mempertimbangkan beberapa faktor.
Faktor yang memberatkan adalah perbuatan Helena yang tidak mendukung upaya pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Sedangkan yang meringankan, di antaranya adalah Helena yang belum pernah dihukum sebelumnya, merupakan tulang punggung keluarga, bersikap sopan, dan mengakui kesalahannya. (amp/aps)
