Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke-2 KUHPidana juncto Pasal 351 ayat (2) KUHPidana, yang mengatur tentang tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat.
Penyelidikan intensif terus dilakukan untuk memastikan keadilan bagi korban serta memberikan efek jera kepada para pelaku.
Kasi Humas Polres Tapin juga mengimbau masyarakat untuk selalu menjaga keamanan dan ketertiban di sekitar mereka.
“Kami mengajak masyarakat untuk melaporkan segala bentuk tindak pidana yang mencurigakan. Dukungan dari masyarakat sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang aman,” pungkasnya. (af/aps)
