KITAINDONESIASATU.COM – Bapak dan anak terduga pelaku pembunuhan terhadap tetangganya di Desa Suka Maju, Kecamatan Sunggal, Jumat 3 Januari 2025, berhasil ditangkap Polsek Medan Sunggal di sebuah hotel kawasan Medan Tuntungan setelah sempat melarikan diri pada hari Senin 6 Januari 2025.
Keduanya adalah BK (60), dan anaknya AK alias E (31), diduga melakukan pembunuhan terhadap Matius Ginting (44), warga Dusun II Desa Sukamaju.
Berdasarkan keterangan saksi Linda Oktaviani, kejadian bermula sekitar pukul 18.00 WIB di Jalan Bandar Meriah Desa Sukamaju.
Saksi mendengar keributan dan mendapati korban dalam kondisi berlumuran darah di dalam parit bersama salah satu tersangka BK.Saat saksi hendak menolong korban, AK sempat mengancam dengan mengatakan, “Kau tunggu di sini ya biar ku ambil parang ku.”
Korban kemudian dibawa ke Klinik Bidan Nirwana, namun dalam kondisi tidak sadarkan diri.
Dengan bantuan Ezra Ginting dan Egi Ketaren, korban dirujuk ke RS Bethesda. Namun, nyawa korban tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia setibanya di rumah sakit.
Tim Reskrim Polsek Medan Sunggal dipimpin Kapolsek Kompol Bambang G Hutabarat, berhasil melacak keberadaan tersangka saat bersembunyi di Hotel Delta, Jalan Jamin Ginting, Kecamatan Medan Tuntungan.
Tim Reskrim Polsek Medan Sunggal yang dipimpin Kapolsek Kompol Bambang, dan Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak berhasil melacak keberadaan para pelaku yang bersembunyi di Hotel Delta, Jalan Jamin Ginting, Kecamatan Medan Tuntungan.
Penangkapan dilakukan pada hari Sabtu tanggal 4 januari 2025 dinihari sekitar pukul 00.20WIB. Polisi mengamankan barang bukti berupa dua buah pisau dan satu unit ponsel Samsung.
