Hukum

Hasto Mengubah Petitum Dua Kali, KPK Meradang

×

Hasto Mengubah Petitum Dua Kali, KPK Meradang

Sebarkan artikel ini
hasto
Tim kuasa hukum Hasto Kristiyanto, saat membacakan petitum di persidangan praperadilan KPK di PN Jakarta Selatan, pada Rabu (5/2/2025)

KITAINDONESIASATU.COM -Ronny Talapessy dengan handphone menempel di telinga bergegas keluar dari gedung Pengadilan Jakarta Selatan. Kuasa hukum Hasto Kristiyanto ini tak hirau dengan pertanyaan yang diajukan kitaindonesiasatu.com. 

Hari ini, pada Rabu (5/2/2025), Ronny membacakan permohonan praperadilan atas penetapan kliennya sebagai tersangka oleh KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).

Dalam persidangan yang digelar di PN Jakarta Selatan, Ronny sempat beradu argumentasi dengan tim Biro Hukum KPK.

Pasalanya, pengacara komisi anti rasuh ini protes soal petitum yang dua kali diubah oleh kuasa hukum Hasto.

Tim Biro Hukum KPK mengajukan keberatan, usai kuasa hukum Hasto membacakan petitum permohonan praperadilan.

Perubahan tersebut, menurut tim Biro Hukum KPK baru diterima saat dibacakan di persidangan.

“Yang mulai, kami merasa dizalami oleh tim kuasa HK karena mengubah petitum saat akan sidang, tanpa terlebih dahulu kami pelajari,” kata Biro Hukum KPK di persidangan.

Karenanya, KPK meminta waktu untuk menyusun jawaban atas permohonan praperadilan tersebut. Dia mengatakan pihaknya akan menyampaikan perbaikan jawaban atas perubahan petitum itu, kepada pimpinan KPK lebih terlebih dahulu sebelum persidangan berlanjut.

Akhirnya, hakim tunggal Djuyamto melerai. Dan mempersilahkan Biro Hukum KPK membuat jawab dalam sidang berikutnya. Kemudian hakim mengetuk palu, sidang ditunda Kamis besok (6/2).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *