Hukum

Hasto Mengubah Petitum Dua Kali, KPK Meradang

×

Hasto Mengubah Petitum Dua Kali, KPK Meradang

Sebarkan artikel ini
hasto
Tim kuasa hukum Hasto Kristiyanto, saat membacakan petitum di persidangan praperadilan KPK di PN Jakarta Selatan, pada Rabu (5/2/2025)

Sebelumnya, dalam persidangan awal Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto meminta PN Jaksel menggugurkan status tersangka dalam kasus suap dan merintangi penyidikan Harun Masiku. 

Hasto juga meminta hakim menyatakan tidak sah pencegahan ke luar negeri yang dilakukan KPK terhadap dirinya.

Hal itu disampaikan Hasto lewat petitum permohonan praperadilan nomor 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel yang dibacakan kuasa hukum Hasto dalam sidang perdana di PN Jaksel, Rabu (5/2/2025).

Ronny mengatakan penetapan Hasto sebagai tersangka oleh KPK bersifat politis, karena tanpa adanya dua alat bukti yang cukup dan sah. 

“Padahal, alat bukti yang diajukan KPK berdasarkan perkara lain yang sudah inkrah,” ujar Ronny.

Tim kuasa hukum Hasto lainnya, Todung Mulya Lubis, mengatakan kliennya belum pernah diperiksa sebagai calon tersangka. Dia mengatakan pemeriksaan calon tersangka wajib dilakukan oleh KPK.

“Penetapan tersangka terhadap HK hanya berdasarkan pemeriksaan awal yang bersifat formalitas semata,” ucap Todung.

Mestinya, katanya, pemeriksaan harus pada materi pokok perkara. Hal seperti ini menunjukkan sikap sewenang-wenang KPK. (Aris MP/aps)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *