KITAINDONESIASATU.COM – Akhir Oktober ini kepemimpinan Presiden Joko Widodo akan berakhir, namun menghadapi gugatan Habib Rizieq dkk. Relawan Projo menilai gugatan tersebut politis.
Habib Rizieq melayangkan gugatan perdata terhadap Jokowi senilai Rp 5.246 triliun. Sidang perdana gugatan itu akan digelar pada Selasa lusa (8/10/2024) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
“Selasa, 8 Oktober akan sidang perdana, sekitar pukul 10.00 WIB,” kata pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Zulkifli Atjo, kepada wartawan, pada Minggu (6/10/2024) di Jakarta.
Dilihat pada laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, sidang akan digelar di ruang Purwoto Ganda Subrata. Sidang dimulai pukul 10.00 WIB dengan agenda pembacaan legal standing.
Sebelumnya, Habib Rizieq Shihab (HRS) bersama enam orang lainnya melayangkan gugatan perdata ke Presiden Joko Widodo.
Dalam salah satu petitum gugatannya, pihak penggugat menuntut Jokowi selaku tergugat untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 5.246,75 triliun. Dari mana kalkulasi angka itu muncul?
“Kalkulasinya dari utang luar negeri Indonesia sejak beliau menjabat yang diduga menimbulkan kerugian sebesar itu,” kata pengacara HRS, Aziz Yanuar, saat dihubungi, pada Jumat (4/10) di Jakarta.
Gugatan yang dilayangkan Rizieq dkk ini terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan itu dilayangkan pada 30 September 2024 dan teregister dengan nomor perkara 661/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst.
Aziz menjelaskan latar belakang gugatan itu dilayangkan. Dia menyebut gugatan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran kewenangan yang dilakukan Jokowi.
“Gugatannya perihal dugaan kebohongan dengan menggunakan instrumen ketatanegaraan,” kata Aziz.
