KITAINDONESIASATU.COM – Seorang suami berinisial MRH (21) gelap mata melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, gara-gara dituduh selingkuh dengan Wanita Idaman Lain (WIL).
Insiden tersebut terjadi di Jalan Bukit Kubu Kelurahan Rantau Laban Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi pada Senin 25 Januari 2025.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari korban, peristiwa tersebut bermula saat korban (istri) curiga kepada suaminya (pelaku) melakukan selingkuh dengan WIL.
Kecurigaan korban mendasar, sebab saat korban meminta melihat handphone pelaku, pelaku menolak untuk memberikannya.
Tidak puas, korban mendatangi rumah WIL yang dicurigai.
Saat itu, pelaku ikut menyusul korban, kemudian kembali lagi ke rumah mereka.
Setibanya dirumah, pelaku melakukan kekerasan fisik terhadap korban dengan menjambak rambut sebanyak dua kali, memukul dada dan kepala serta memiting leher istrinya.
Akibat kejadian ini, korban merasa kesakitan dan terancam, sehingga melaporkannya ke Polres Tebing Tinggi.
