“Pada Rabu 29 Januari 2025, sore, petugas Kepolisian dengan didampingi Kepling setempat berhasil mengamankan pelaku dari rumahnya. Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya”, ujar Kanit Pidum Sat Reskrim, Ipda JF. Sormin, S.H, kepada wartawan Kamis 30 Januari 2025.
Pelaku langsung dibawa ke Mapolres Tebing Tinggi untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku terancam dijerat pasal Kekerasan Dalam Rumah Tangga, yang mengatur sanksi bagi pelaku kekerasan fisik dalam rumah tangga. (lik/aps)
