Hukum

Dalami Kredit Fiktif BPR, KPK Periksa Mantan Bupati dan Sekda Jepara

×

Dalami Kredit Fiktif BPR, KPK Periksa Mantan Bupati dan Sekda Jepara

Sebarkan artikel ini
kpk
Kantor BPR BJA di Jepara, Jawa Tengah (Ist)

KITAINDONESIASATU.COM -KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) terus mendalami kasus korupsi di PT Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha (BPR BJA) dengan memeriksa Bupati Jepara Dian Kristiandi (DK).

“Selain DK, KPK juga memanggil Sekretaris Daerah Jepara Edy Sujatmiko (ES) untuk dimintai keterangan sebagai saksi,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, pada Jumat (17/1/2025) di Jakarta.

Dian merupakan Bupati Jepara, Jawa Tengah, periode 2019-2022. Ia diperiksa dalam kasus yang tengah ditangani KPK soal korupsi dengan modus pemberian kredit usaha fiktif di lingkungan BPR BJA, pada periode 2022-2024.

“DK diperiksa di Gedung Merah Putih, Jakarta. Ia dimintai keterangan oleh penyidik KPK, soal proses pengajuan dan penyelesaian kreditnya semasa menjabat sebagai bupati saat itu,” ujar Tessa.

Penyidik KPK, katanya, juga memanggil tiga saksi lainnya, di antaranya Kadiv Bisnis, Literasi, dan Inklusi Keuangan PT BPR Bank Jepara Artha Ahmad Nasir (AN) dan Karyawan PT Jamkrida Jateng Sus Seto (SS).

Saksi ketiga yang dipanggil, katanya, adalah mantan Kabag Umum dan SDM PT BPR Jepara Artha Ririn Indrayati

“Untuk saksi AN dan SS, dalam pengembangan penyidikan didalami soal proses pengajuan kredit yang diduga fiktif dan penerimaan fee,” ucapnya.

Dia katakan, Ririn ditanya soal adanya dugaan pemberian hadiah kepada oknum di Pemkab Jepara dalam pencairan kredit di BPR tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *