Hukum

BNN RI Grebek Dua Rumah Bandar Narkoba Antar Negara di Tanjung Balai

×

BNN RI Grebek Dua Rumah Bandar Narkoba Antar Negara di Tanjung Balai

Sebarkan artikel ini
bnn
Badan Narkotika Nasional (BNN) RI menggrebek dua rumah milik bandar narkoba antar negara yang terduga terlibat dalam jaringan internasional. (Ist)

KITAINDONESIASATU.COM – Badan Narkotika Nasional (BNN) RI menggrebek dua rumah milik bandar narkoba antar negara yang terduga terlibat dalam jaringan internasional.

Penggerebekan dilakukan terhadap rumah B alias Boy di Gang Jumpul, Kelurahan Kapias Pulau Buaya, Kecamatan Teluk Nibung, Tanjung Balai, dan rumah Ch alias Udin di Gang Simpati No. 111, Kelurahan Kuala Sili Bestari, Kota Tanjung Balai, pada Kamis malam, 23 Januari 2025.

Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa penggerebekan ini merupakan tindak lanjut dari penangkapan Boy dan Udin bersama beberapa rekannya di perairan Indonesia-Malaysia beberapa waktu lalu.

BNN Pusat melakukan penggeledahan dengan pengawalan ketat, yang disaksikan oleh Kepala Lingkungan setempat.

Di rumah Boy, ditemukan kondisi pagar dan pintu rumah yang terkunci, diduga istri dan anaknya telah mengungsi. Petugas kemudian mendobrak pintu untuk melanjutkan penggeledahan.

Sementara di rumah Udin, kedatangan petugas membuat seorang ibu terkejut, namun setelah diberi penjelasan, keluarga Udin akhirnya memahami situasinya.

Kepala Tim BNN Pusat, BJB, menyampaikan bahwa dalam penggeledahan itu, petugas mengamankan beberapa kotak handphone dan barang-barang yang diduga berkaitan dengan jaringan narkoba.

“Penggerebekan ini adalah tindak lanjut dari penangkapan lima orang jaringan bandar narkoba yang dilakukan BNN bersama Bea Cukai pada 21 Januari 2025 di perairan sekitar Malaysia,” ungkap BJB.

Pelaku Boy sebelumnya terlibat dalam komunikasi dengan seorang warga Indonesia yang tinggal di Malaysia berinisial Z, yang mengirimkan sabu dari Malaysia melalui Pulau Berhala, Batubara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *