Hukum

Ade Armando dan Abu Janda Dipolisikan Terkait Konten Respons Ceramah JK

×

Ade Armando dan Abu Janda Dipolisikan Terkait Konten Respons Ceramah JK

Sebarkan artikel ini
ade armando
ade armando ditunjuk jadi komisaris anak usaha pln. -Ist-

KITAINDONESIASATU.COM – Pegiat media sosial Ade Armando dan Permadi Arya, atau yang akrab disapa Abu Janda, resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Laporan ini merupakan buntut dari pernyataan keduanya di media sosial yang menanggapi isi ceramah mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) beberapa waktu lalu.

Pihak pelapor, Paman Nulette, Selasa 21 April 2026 menilai bahwa narasi yang dibangun oleh Ade dan Abu Janda mengandung unsur ujaran kebencian dan patut diduga melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Paman Nurlette menyatakan bahwa kritik yang disampaikan kedua tokoh tersebut telah melampaui batas etika dan berpotensi memicu kegaduhan di tengah masyarakat, terutama karena menyasar tokoh nasional.

Ditambahkannya, potongan ceramah JK yang diunggah Ade di kanal YouTube Cokro TV dan Permadi di akun Facebooknya menimbulkan kegaduhan di ruang publik. Dia menyebut hal itu bisa memicu munculnya pandangan negatif dan permusuhan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto mengatakan, pihaknya telah menerima laporan tersebut dan akan melakukan pendalaman materi untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

“Mereka melaporkan keduanya atas dugaan Pasal 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 juncto Pasal 32 dan/atau Pasal 243 KUHP,” katanya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *