KITAINDONESIASATU.COM – Langkah tegas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita perhatian publik. Sebanyak dua unit apartemen mewah hasil rampasan kasus korupsi dengan nilai fantastis Rp3,52 miliar resmi diserahkan kepada Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas).
Penyerahan ini dilakukan melalui mekanisme penetapan status penggunaan dan hibah, sebagai strategi agar aset sitaan negara tidak terbengkalai, sekaligus dimaksimalkan untuk kepentingan nasional.
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, menegaskan bahwa barang rampasan dari hasil penegakan hukum harus memberikan nilai guna nyata bagi negara. Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci dalam pengelolaan aset tersebut.
Senada, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa apartemen tersebut akan dimanfaatkan untuk mendukung pendidikan kepemimpinan nasional serta penguatan nilai-nilai kebangsaan.
Sementara itu, Gubernur Lemhannas, Tubagus Ace Hasan Syadzily memastikan pihaknya siap mengelola aset tersebut secara optimal, transparan, dan bertanggung jawab.
Dua apartemen yang diserahkan berada di kawasan strategis Jakarta Selatan—masing-masing seluas 150 meter persegi di kawasan Senayan senilai Rp2,1 miliar dan 92 meter persegi di FX Residence senilai Rp1,42 miliar.
Aset bernilai jumbo ini merupakan hasil rampasan dari kasus korupsi yang menjerat mantan Bupati Probolinggo, Puput Tantriana dan Hasan Aminuddin, berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor Surabaya yang telah berkekuatan hukum tetap. (*)


