Dalam penggerebekan ini, Boy, bersama Khairudin dan Andi, diduga terlibat dalam peredaran narkoba yang melibatkan kapal besar dan kapal kecil, serta aktivitas di perairan Malaysia.
Meski beberapa barang bukti berupa sabu dibuang ke laut, BNN tetap dapat menjerat para pelaku dengan Pasal 114, 112, dan 132 Undang-Undang Narkotika. BNN juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti alat telekomunikasi, kapal, serta GPS yang digunakan dalam operasi narkoba.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa transaksi narkoba oleh para pelaku sudah terjadi tiga kali sejak 2021 hingga 2024. Boy berperan sebagai koordinator lapangan yang menerima uang dan berkomunikasi dengan Z di Malaysia, sementara Khairudin dan Andi bertugas menjemput barang.
Kepala BNNP Sumut, Kombes Pol Ali Machfud, membenarkan penggerebekan ini dan menyatakan bahwa kasus ini ditangani langsung oleh BNN Pusat.
BNN juga akan menyelidiki lebih lanjut kemungkinan adanya kaitan dengan DPO Andi yang sebelumnya terlibat dalam kasus narkoba besar di Sumatera Utara pada April 2024. (lik/aps)
