KITAINDONESIASATU.COM – Kasus penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi kembali mencuat dan menjadi sorotan. Dalam pengungkapan terbaru, Bareskrim Polri mencatat kerugian negara akibat praktik ilegal ini mencapai Rp243,6 miliar hanya dalam waktu singkat.
Pengungkapan kasus penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi ini berlangsung selama periode 7 hingga 20 April 2026.
Dalam rentang 13 hari tersebut, aparat berhasil mengungkap ratusan laporan yang berkaitan dengan distribusi energi bersubsidi yang tidak tepat sasaran.
Wakabareskrim Polri Irjen Pol Nunung Syarifudin menyebutkan, sebanyak 223 laporan polisi telah ditangani dengan total 330 tersangka.
Nilai kerugian negara dari praktik penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi itu diperkirakan mencapai Rp243.669.600.800.
Dalam pengungkapan ini, aparat turut menyita berbagai barang bukti hasil kejahatan. Di antaranya 403.158 liter solar, 58.656 liter pertalite, serta 13.346 tabung LPG.
Selain itu, 161 kendaraan roda empat dan roda enam juga diamankan terkait kasus penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi.

