KITAINDONESIASATU.COM – Praktik pembuatan narkotika secara rumahan di wilayah Tangerang Selatan, Banten, berhasil dibongkar Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat. Polisi menggerebek lokasi yang diduga dijadikan tempat produksi tembakau sintetis dan cairan sintetis.
Dalam pengungkapan tersebut, empat orang tersangka diamankan. Mereka masing-masing berinisial MR (25), IN (26), NK (26), dan AL.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Nasriadi mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti polisi melalui serangkaian penyelidikan.
“Ya benar. Kami berhasil melakukan pengungkapan home industry narkotika jenis tembakau sintetis (sinte),” kata Nasriadi dalam keterangannya, Sabtu (12/9/2026).
Penggerebekan dilakukan pada Senin (7/8) sore. Tiga tersangka, yakni MR, IN, dan NK, ditangkap di kawasan perumahan U-Ville Bintaro Jaya, Tangerang Selatan. Sementara AL diamankan di kediamannya di wilayah Pondok Aren.
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Vernal A Sambo mengatakan, barang bukti yang diamankan antara lain puluhan botol cairan sintetis yang diduga siap diedarkan.
Rinciannya terdiri dari 15 botol ukuran 8 ml, 13 botol berukuran 5 ml, 26 botol ukuran 4 ml, serta delapan botol berukuran 2 ml.
Tak hanya itu, polisi juga menemukan tembakau sintetis dalam sejumlah kemasan plastik klip dengan total berat lebih dari 125 gram.
Barang bukti lain yang diamankan berupa satu paket sabu seberat 0,11 gram, pipet dan alat hisap, gelas takar, jarum suntik, botol semprot, tiga timbangan digital, serta empat telepon seluler.
Dalam pemeriksaan, polisi mendapatkan keterangan bahwa para tersangka membeli bahan yang disebut sebagai biang sintetis seberat 15 gram melalui sebuah akun Instagram berinisial CR dengan harga Rp21 juta.
Dana pembelian tersebut disebut berasal dari patungan tersangka NK, AL, dan seorang berinisial II yang kini masih berstatus DPO.
Menurut polisi, aktivitas produksi tersebut telah dilakukan sebanyak dua kali, yakni pada Juni dan Agustus 2026.
Dari 15 gram bahan yang dibeli, para tersangka disebut mampu menghasilkan sekitar 500 ml cairan sintetis.
Polisi memperkirakan apabila cairan tersebut disemprotkan dan diolah lebih lanjut, jumlah tembakau sintetis yang dihasilkan dapat mencapai sekitar 900 gram hingga 1 kilogram dengan nilai sekitar Rp1 miliar.
NK disebut menjual cairan sintetis tersebut dengan harga Rp500 ribu untuk setiap 5 ml. Sementara MR dan IN diduga membantu proses peracikan sekaligus membeli 50 ml cairan dari NK seharga Rp4 juta untuk kemudian diolah kembali menjadi tembakau sintetis siap jual.
Keempat tersangka kini diproses secara hukum dan dijerat dengan sejumlah ketentuan dalam KUHP dan UU Narkotika, termasuk Pasal 610 ayat (2) huruf a dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026, serta Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika beserta ketentuan terkait lainnya. (*)





