HiburanBerita Utama

Mediasi Sarwendah dan Ruben Onsu Gagal, Tawaran Damai Cicilan Rumah Rp12,4 Miliar Ditolak!

×

Mediasi Sarwendah dan Ruben Onsu Gagal, Tawaran Damai Cicilan Rumah Rp12,4 Miliar Ditolak!

Sebarkan artikel ini
sarwendah
Artis Sarwendah. (Ist)

KITAINDONESIASATU.COM  – Perseteruan antara Sarwendah dan mantan suaminya, Ruben Onsu, kembali memanas. Upaya perdamaian dalam perkara gugatan dugaan wanprestasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menemui jalan buntu setelah pihak Sarwendah menolak proposal perdamaian yang diajukan kubu Ruben.

Penolakan tersebut dipicu tawaran yang dinilai membebankan tanggung jawab pembayaran sisa cicilan rumah kepada Sarwendah. Alasannya, Ruben Onsu disebut sedang menghadapi kendala finansial sehingga Sarwendah diminta menyelesaikan sendiri kewajiban atas aset tersebut.

“Intinya mereka atau pihak RO menawarkan karena Ruben terkendala dengan keuangan, makanya Sarwendah dipersilakan untuk membayarkan sendiri atas asetnya. Jadi seperti itu yang mereka tawarkan,” ujar kuasa hukum Sarwendah, Jaenudin, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (4/11/2026).

Jaenudin mengatakan tawaran tersebut langsung dikomunikasikan kepada Sarwendah. Namun, mantan personel Cherrybelle itu menyatakan keberatan karena menilai usulan tersebut tidak mencerminkan tanggung jawab sebagaimana kesepakatan sebelumnya.

“Sudah jelas dan sudah dikomunikasikan dengan pihak prinsipal juga, dengan seperti itu prinsipal menolak. Artinya, pihak RO tidak konsisten dengan ucapannya,” tegas Jaenudin.

Menurut pihak Sarwendah, persoalan utama bukan sekadar siapa yang akan membayar cicilan rumah, melainkan bagaimana tanggung jawab Ruben terhadap komitmen yang telah disepakati sebelumnya tetap dijalankan.

Jaenudin menegaskan, Sarwendah sebenarnya tidak menutup kemungkinan menyelesaikan kewajiban pembayaran aset tersebut. Namun, harus ada bentuk pertanggungjawaban yang jelas dari Ruben, bukan sekadar menyerahkan seluruh beban kepadanya dengan alasan kesulitan keuangan.

Penolakan itu bahkan disampaikan langsung oleh Sarwendah di hadapan hakim mediator melalui sambungan video call saat agenda mediasi berlangsung. Pihaknya menilai tawaran tersebut seolah-olah membuat Ruben melepaskan tanggung jawab atas kewajiban yang sebelumnya telah dibicarakan bersama.

“Sarwendah sudah jelas-jelas di depan hakim melalui video call menolak tawaran itu. Karena tidak ada tanggung jawab dari pihak RO. Seolah lepas tangan: ya sudah itu aset Anda, silakan selesaikan,” kata Jaenudin.

Sebagaimana diketahui, perselisihan ini bermula dari gugatan perdata dugaan wanprestasi yang diajukan Sarwendah terhadap Ruben Onsu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam perkara tersebut, Sarwendah juga melibatkan PT Bank Central Asia Tbk (BCA) sebagai turut tergugat.

Gugatan tersebut berkaitan dengan pelaksanaan kesepakatan pascaperceraian yang dituangkan dalam Akta Notaris Nomor 39. Pokok sengketa menyangkut pembayaran cicilan dua unit rumah di kawasan Cipete (BDN) dan Rempoa yang menjadi agunan fasilitas kredit perbankan.

Total kewajiban kredit atas kedua aset tersebut mencapai Rp12,4 miliar. Pihak Sarwendah mempermasalahkan terhentinya pembayaran cicilan oleh pihak Ruben sejak akhir 2025.

Kondisi tersebut dinilai berisiko terhadap keberadaan dua aset rumah tersebut karena apabila kewajiban kredit tidak diselesaikan, pihak bank berpotensi mengambil langkah hukum, termasuk penyitaan atau pelelangan sesuai ketentuan yang berlaku. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *