KITAINDONESIASATU.COM – Satlantas Polres Tulunggagung memberikan pelayanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) melalui SIM Keliling di sejumlah lokasi wilayah Kabupaten Tulungagung Kamis, 29 Oktober 2026.
Layananan SIM Keliling ini digelar setiap hari Senin hingga Jumat pada hari kerja di di sejumlah lokasi berbeda-beda yang tersebar di lokasi strategis dan mudah terjangkau oleh masyarakat.
Untuk layanan SIM Keliling khusus untuk memberikan pelayanan perpanjangan SIM A dan SIM C saja dengan status SIM lama masih berlaku.
Pelayanan SIM Keliling ini tidak menerbitkan pembuatan SIM baru dan juga tidak melayani memperpanjang SIM yang sudah habis masa berlakunya.
SIM yang sudah mati atau habis masa berlakunya tetap harus mengurus dari awal seperti menurus SIM baru di kantor Satpas Satlantas, Polres Gresik setiap hari kerja.
Berikut jadwal dan lokasi layanan SIM Keliling Satpas Tulungagung:
Senin
Lokasi – Balong Kawok Ngunut
Selasa
Lokasi – Halaman Kecamatan Kalidawir
Rabu – SMA 45 Bandung
Kamis
Lokasi – MPP Tulungagung
Jumat
Lokasi – Balaidesa Pucung Lor
Sabtu
Lokasi MPP Tulungagung
Jam operasional
Senin – Jumat jam: 08:00 – 11:00 WIB
Sabtu – Jam : 08:00 – 10:00 WIB
Fasilitas SIM Keliling di lokasi
Tes Kesehatan
Tes Psikologi
Syarat Perpanjangan SIM
- SIM asli masih berlaku
- Fotocopy SIM – 3 lembar
- Fotocopy KTP – 3 lembar
- Surat keterangan sehat
- Surat hasil tes psikologi
- Membawa BJS Kesehatan
Biaya perpanjangan SIM
SIM A: Rp80.000
SIM C: Rp75.000
Harga di atas belum termasuk biaya tes kesehatan dan tes psikologi yang nilainya tidak sama di antara Satpas satu dengan lainnya.
Tes kesehatan Rp75.000
Tes psikologi Rp100.000. **





