KITAINDONESIASATU.COM – Sidang belumlah dimulai. Tony Budidjaja mengenakan pakaian kebesarannya – toga – tengah berdiri.
Di depan advokat itu berdiri rekan lainnya, sembari mengarahkan handphone ke wajah Tony.
“Baru kali ini saya live di Instagram,” katanya kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Selasa (17/12/2024).
Dia katakan, perkara hukum yang menimpa dirinya sengaja dibikin viral di Medsos (media sosial) oleh rekan-rekan sesama profesi.
“Agar masyarakat biar tahu bahwa profesi advokat tidak kebal dari upaya kriminalisasi,” ujarnya dengan nada tenang tapi tegas.
Belakangan ini, Tony tengah tersandung perkara pidana. Ia dilaporkan oleh mantan lawannya, PT Sumi Asih, saat membela kliennya, yakni Vinmar Overseas, Ltd, belasan tahun lalu.
Pengacara senior ini didakwa melanggar pasal 317 jo pasal 220 KUHP tentang dugaan pencemaran nama baik dengan pengaduan dan laporan palsu.
Tony mengaku baru sekali saja diperiksa polisi, itu pun setelah dia ditetapkan menjadi tersangka. Dan setelahnya tidak ada lagi panggilan, atau kabar soal kasus yang tiba-tiba menyeretnya.
“Itu dia anehnya, saya mengira tadinya kasus ini sudah tidak berlanjut ternyata tiba-tiba dinaikkan ke JPU dan dilimpahkan ke pengadilan,” ucapnya.

