Hukum

Pengacara Tony Minta Hakim Jalankan Perisidangan yang Fair

×

Pengacara Tony Minta Hakim Jalankan Perisidangan yang Fair

Sebarkan artikel ini
tony
Pengacara Tony Budidjaja membela dirinya yang didakwa laporan palsu

Dalam putusan International Centre for Dispute Resolution (ICDR), pada Mei 2009, kliennya dimenangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Padahal, putusan itu juga telah dikuatkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memerintahkan sita eksekusi, dan meminta kepada Pengadilan Negeri Bekasi melaksanakan sita eksekusi dan bangunan milik PT Sumi Asih.

Di antaranya penyitaan yang dilakukan berupa pabrik beserta tanah dan bangunan. Sita eksekusi sempat batal, lantaran ada perbedaaan status kepemilikan lahan antara perusahaan PT Sumi Asih dengan PT Sumi Asih Oleochemical Industry. 

Namun, pengadilan menolak dalih ini dan menegaskan bahwa kedua perusahaan tersebut adalah entitas yang sama. 

Karena menolak penyitaan, kemudian Vinmar Overseas, Ltd melaporkan PT Sumi Asih atas dasar Pengabaian Perintah Penguasa/Pasal 216 KUHP.

PT Sumi Asih bergeming. Ia malah melakukan laporan balik terhadap Tony Budidjaja atas dasar Pengaduan Palsu kepada Penguasa sebagaimana diatur dalam Pasal 220 atau Pasal 317 KUHP.

“Anehnya, laporan Sumi Asih malah diterima dan saya diseret menjadi tersangka oleh Polres Jakarta Selatan,” ucap Budi.

Dalam pembelaan, di persidangan Tony Budidjaja meminta majelis hakim agar membebaskan dirinya sebagai terdakwa.

Ia juga meminta diterapkankannya prinsip peradilan yang adil (fair trail) dalam persidangan, untuk menghindari peradilan yang sesat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *