KITAINDONESIASATU.COM – Auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Dedy Nurmawan Susilo, mengungkap temuan bahwa dugaan kerugian negara dalam proyek pengadaan perangkat Chromebook di Kementerian Pendidikan disebut tembus sekitar Rp2,1 triliun.
Pernyataan itu disampaikan saat dirinya bersaksi sebagai ahli dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (13/4/2026). Temuan ini langsung menyita perhatian majelis hakim dan publik yang mengikuti jalannya persidangan.
Dalam paparannya, Dedy membeberkan bahwa kerugian tersebut berasal dari dua pos besar, yakni pengadaan unit Chromebook yang disebut merugikan negara sekitar Rp1,56 triliun, serta pengadaan Chrome Device Management (CDM) senilai Rp621,3 miliar. Total akumulasi kerugian dari periode 2020–2022 itu pun mencapai angka fantastis.
Ia menjelaskan, hitungan tersebut diperoleh dari selisih harga pengadaan dengan nilai wajar di pasar, ditambah temuan ketidaksesuaian spesifikasi serta indikasi proyek yang tidak sepenuhnya sesuai kebutuhan di sektor pendidikan.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (Roy Riady) menegaskan bahwa hasil audit BPKP bersifat objektif dan berbasis dokumen resmi, mulai dari data impor hingga perjanjian distributor. Bahkan, menurutnya, auditor sudah memberikan margin harga tertinggi untuk menentukan nilai wajar, namun harga proyek tetap jauh lebih tinggi dari pasar.
Di persidangan juga terungkap adanya disparitas harga yang cukup mencolok, yakni sekitar Rp3,2 juta per unit. Salah satu terdakwa, Ibrahim Arief, bahkan disebut mengakui pernah membeli perangkat dengan harga hanya Rp2 juta pada 2022-jauh di bawah nilai proyek pemerintah.
Jaksa juga menyoroti lemahnya acuan harga dalam survei e-katalog yang digunakan dalam proyek tersebut, yang dinilai tidak mencerminkan harga pasar sebenarnya.
Sidang pun semakin panas ketika JPU meminta agar proses pembuktian difokuskan pada fakta persidangan, tanpa memperpanjang perdebatan yang dianggap tidak substansial. (*)


