KITAINDONESIASATU.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membuat gebrakan dalam penyidikan dugaan mega skandal dana sosial dan lingkungan perusahaan. Kali ini, dua pejabat tinggi Bank Indonesia (BI) resmi diperiksa terkait pengajuan pembayaran Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) yang kini disorot tajam dalam pusaran perkara korupsi CSR BI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dua nama yang dipanggil penyidik adalah Deputi Direktur Departemen Hukum BI, Irwan, serta Kepala Grup Departemen Pengelolaan Aset Kantor BI, Nita Ariastuti Muelgini. Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk mendalami alur pengajuan dan pencairan dana PSBI yang diduga berkaitan dengan pihak-pihak tersangka.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan bahwa pemeriksaan difokuskan pada sejauh mana pengetahuan saksi terkait proses pengajuan dana PSBI ke yayasan atau lembaga sosial yang diduga terhubung dengan para tersangka.
Di balik penyidikan ini, KPK telah menetapkan dua nama besar sebagai tersangka, yakni Satori dan Heri Gunawan—yang kini masih menjabat sebagai anggota DPR RI periode 2024–2029. Keduanya diduga terlibat dalam praktik penyalahgunaan dana program tanggung jawab sosial dan lingkungan (CSR) BI dan OJK dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.
Kasus ini sendiri bukan muncul tiba-tiba. KPK mengungkap bahwa perkara bermula dari laporan hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta aduan masyarakat, sebelum resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan pada Desember 2024.
Sejak itu, pengusutan semakin intens. Sejumlah lokasi strategis telah digeledah, termasuk Gedung Bank Indonesia di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, serta Kantor Otoritas Jasa Keuangan, yang masing-masing digeledah pada pertengahan hingga akhir Desember 2024.
Puncaknya, pada 7 Agustus 2025, KPK resmi menetapkan Satori dan Heri Gunawan sebagai tersangka. Ironisnya, keduanya masih aktif sebagai wakil rakyat di Senayan dalam periode jabatan terbaru. (*)



