Ia sempat mengajukan gugatan praperadilan atas status tersangkanya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Namun, kejaksaan langsung melimpahkan perkaranya ke PN Jaksel dengan nomor 690/Pid.B/2024/PN.Jkt.Sel.
Dengan demikian, gugurlah praperadilan yang diajukan Tony. Menurutnya ada pihak-pihak ‘mensponsori’ dengan sengaja agar sengketa aset milik Vinmar Overseas Ltd tidak berjalan, hingga akhirnya membuat dirinya harus berhadapan dengan hukum.
“Saya sedang berhadapan dengan suatu kekuatan besar yang ternyata mampu menyeret saya menjadi pesakitan di pengadilan,” tuturnya.
“Ini bentuk kriminalisasi profesi advokat. Padahal, sesuai aturan advokat tak boleh dipidana saat membela kliennya,” ujarnya.
Padahal, katanya, Tony hanya menjalankan tugasnya sebagai advokat sebagaimana dilindungi Pasal 16 UU Advokat jo Putusan MK No. 26/PUU-XI/2013.
Selain itu, advokat tidak dapat diidentikkan dengan klien dalam penanganan perkara.
Sidangnya sendiri sudah dimulai sejak 29 Oktober 2024 lalu. Hari ini, adalah menghadirkan saksi ahli dari pihak kejaksaan.
Kasusnya sendiri bermula saat Tony Budidjaya membela Vinmar Overseas, Ltd Tony melawan PT Sumi Asih.

