KITAINDONESIASATU.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali bikin geger. Pada 15 April 2026, lembaga antirasuah ini memanggil dan memeriksa tujuh pejabat penting di Kabupaten Cilacap—terdiri dari empat kepala dinas, dua kepala badan, hingga direktur rumah sakit daerah.
Mereka diperiksa sebagai saksi dalam kasus panas dugaan pemerasan dana tunjangan hari raya (THR) yang menyeret Bupati Cilacap nonaktif, Syamsul Auliya Rachman. Kasus ini diduga berkaitan dengan praktik setoran untuk Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) yang bikin publik meradang.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, memastikan seluruh saksi hadir dan langsung didalami terkait dugaan pemerasan yang dilakukan sang bupati.
Deretan pejabat yang diperiksa pun bukan nama sembarangan, mulai dari kepala dinas strategis, kepala badan perencanaan dan pendapatan, hingga direktur RSUD Majenang ikut diseret dalam pusaran kasus ini.
Skandal ini sendiri bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) dramatis pada 13 Maret 2026. Dalam operasi tersebut, KPK menangkap Syamsul Auliya Rachman bersama 26 orang lainnya dan mengamankan uang tunai ratusan juta rupiah.
Sehari berselang, KPK resmi menetapkan Syamsul sebagai tersangka bersama Sekda Cilacap, Sadmoko Danardoo. Keduanya diduga kuat terlibat dalam praktik pemerasan di lingkungan Pemkab Cilacap.
Yang lebih mengejutkan, Syamsul disebut menargetkan cuan hingga Rp750 juta. Rinciannya, Rp515 juta diduga untuk THR Forkopimda, sementara sisanya masuk ke kantong pribadi. Namun sebelum rencana itu tuntas, ia keburu ditangkap dengan total uang yang terkumpul sekitar Rp610 juta. (*)

