NewsBerita Utama

Putusan MK Soal Ijazah Gibran Dinilai Tepat, Lukman Hakim Dorong Wapres Mundur

×

Putusan MK Soal Ijazah Gibran Dinilai Tepat, Lukman Hakim Dorong Wapres Mundur

Sebarkan artikel ini
Lukman Hakim Saifuddin.
Ketua Forum Konstitusi, Lukman Hakim Saifuddin. (Ist)

KITAINDONESIASATU.COM – Ketua Forum Konstitusi, Lukman Hakim Saifuddin menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perkara yang mempersoalkan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sudah tepat dan bijak.

Dalam keterangannya, dikutip Kamis, (8/10/2026), Lukman menilai MK telah menjalankan kewenangan konstitusionalnya dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tersebut.

Menurut Lukman, MK tepat ketika tidak menerima permohonan yang meminta Gibran didiskualifikasi dari jabatan wakil presiden. Ia menilai MK tidak melampaui kewenangannya karena proses Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024 telah selesai dan Gibran telah dilantik sebagai wakil presiden.

“Dengan tepat MK memutus tidak dapat menerima permohonan pemohon untuk mendiskualifikasi jabatan Gibran sebagai Wapres. MK tak tergoda melampaui kewenangannya. MK menegaskan bahwa diskualifikasi itu tak dimungkinkan dilakukannya karena proses Pilpres telah berakhir dan Cawapres Gibran telah dilantik sebagai Wapres,” ujar Lukman.

Lukman juga menyoroti persoalan kedudukan hukum atau legal standing para pemohon. MK menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum sehingga permohonan tersebut tidak dapat diterima. Dalam pertimbangannya, MK menyebut perkara tersebut secara substansial tidak lagi tepat ditempatkan dalam rezim penyelesaian sengketa hasil Pilpres karena status Gibran sebagai calon wakil presiden telah berakhir setelah pelantikan pada 20 Oktober 2024.

MK juga menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal sekolah menengah atas atau sederajat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *