“Guna mencegah hal mafsadah yang berimplikasi buruk bagi kehidupan kebangsaan dan kenegaraan kita, diharapkan jiwa besar Wapres untuk bersedia mengundurkan diri dari jabatannya. Kearifan seperti itu adalah langkah dan sikap bijak yg akan dikenang sepanjang masa oleh ingatan kolektif bangsa dalam sejarah kita,’’ katanya.
Sementara itu, Gibran sebelumnya menyatakan menghormati putusan MK dan menegaskan dirinya lulus SMA. Ia juga menyatakan akan tetap fokus menjalankan tugas sebagai wakil presiden bersama pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Putusan MK tersebut dibacakan dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. MK menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum, sementara persoalan mengenai pemenuhan syarat calon presiden dan wakil presiden berada dalam ranah lembaga negara yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan konstitusi. (*)





