Menurut Lukman, meski tidak menerima permohonan para pemohon, MK tetap memeriksa substansi perkara untuk menggali fakta yang terungkap dalam persidangan.
“Namun demikian, MK dengan bijak tetap memeriksa permohonan itu. MK memegangi asas hukum yg mengharuskan perkara tetap diperiksa agar pengadilan dapat menggali kebenaran materil, bukan sekadar tunduk pada prosedural formal. Dalam pemeriksaannya MK menyatakan tidak menemukan dokumen yg menunjukkan Gibran memiliki ijazah yg setara dengan pendidikan menengah atas,’’ ucapnya.
Lukman kemudian menilai putusan tersebut akan menjadi bagian penting dalam perdebatan mengenai status dan legitimasi Gibran sebagai wakil presiden.
Dengan Putusan MK itu publik kini meyakini bahwa Wapres tak lagi memenuhi syarat pendidikan. Sebagian kalangan menganggapnya telah melakukan perbuatan tercela. Ke depan, legitimasi Wapres secara hukum dan politik akan kian dipersoalkan masyarakat.
Ia menyebut DPR kini dituntut menindaklanjuti persoalan tersebut. Namun, menurut Lukman, proses lanjutan di DPR berpotensi menimbulkan dinamika politik dan sosial yang panjang.
DPR kini dituntut menindaklanjuti putusan MK itu. Namun tindak lanjut DPR itu tentu akan semakin timbulkan turbulensi politik dan kegaduhan sosial yg berimplikasi meluas dan panjang.
Lukman kemudian menyampaikan pandangannya agar Gibran mengambil keputusan untuk mengundurkan diri dari jabatan wakil presiden.





