NewsDaerah

Polisi Bongkar Bisnis Gas Portable Ilegal di Baleendah, 126 Kardus Tabung Kosong Disita

×

Polisi Bongkar Bisnis Gas Portable Ilegal di Baleendah, 126 Kardus Tabung Kosong Disita

Sebarkan artikel ini
Polresta Bandung
Polresta Bandung menangkap pria yang diduga mengisi gas portable dengan LPG 3 kg bersubsidi di Baleendah. Polisi menyita 126 kardus tabung. (RRI)

Terancam Hukuman Enam Tahun Penjara

Dalam kasus ini, MR disangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah melalui Pasal 40 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Pasal tersebut, menurut keterangan Kapolresta Bandung, memuat ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

Polisi masih menangani perkara tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kasus ini sekaligus menjadi peringatan agar masyarakat tidak menyalahgunakan LPG bersubsidi dan lebih memperhatikan keamanan produk gas yang digunakan sehari-hari.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *