Terancam Hukuman Enam Tahun Penjara
Dalam kasus ini, MR disangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah melalui Pasal 40 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Pasal tersebut, menurut keterangan Kapolresta Bandung, memuat ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
Polisi masih menangani perkara tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kasus ini sekaligus menjadi peringatan agar masyarakat tidak menyalahgunakan LPG bersubsidi dan lebih memperhatikan keamanan produk gas yang digunakan sehari-hari.***






