KITAINDONESIASATU.COM – Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan komitmennya untuk mengawal pemulihan kondisi dan menjamin keberlanjutan pendidikan anak-anak Rumah Tahfiz Hamalatul Qur’an di Sukoharjo, Jawa Tengah. Perlindungan anak, pemulihan psikologis, serta masa depan pendidikan para peserta didik menjadi perhatian utama pemerintah.
Sekretaris Jenderal Kemenag, Kamaruddin Amin, mengatakan jajaran Kemenag di tingkat kabupaten dan kota telah berkoordinasi serta turun langsung ke lapangan untuk memantau kondisi anak-anak tersebut.
Menurutnya, langkah lanjutan akan disiapkan agar para peserta didik tetap mendapatkan pembinaan dan hak belajar. Kemenag juga menekankan pentingnya menjaga keamanan serta kondisi psikologis anak, baik yang belajar di lembaga pendidikan formal maupun nonformal.
Kamaruddin menegaskan, seluruh anak harus memperoleh perlindungan dan kesempatan untuk melanjutkan pendidikan. Karena itu, Kemenag akan terus berkoordinasi dengan berbagai pihak guna memastikan kebutuhan dan masa depan pendidikan mereka tetap diperhatikan.
Di sisi lain, Kamaruddin mengungkapkan bahwa Rumah Tahfiz Hamalatul Qur’an tersebut belum memiliki izin operasional (IJOP) sebagai lembaga yang berada di bawah pembinaan Kemenag. Meski demikian, ia menegaskan bahwa status perizinan tidak menghilangkan tanggung jawab bersama untuk melindungi dan membina anak-anak yang belajar di sana.
Ia menjelaskan, lembaga yang hendak terdaftar sebagai pesantren harus memenuhi ketentuan administratif dan unsur pokok pesantren atau arkanul ma’had. Persyaratan itu antara lain mencakup keberadaan kiai, masjid, asrama, serta sistem pembelajaran yang memenuhi ketentuan.
Menurut Kamaruddin, proses pendaftaran dan verifikasi diperlukan agar pemerintah dapat memberikan pembinaan, pengawasan, fasilitasi, serta menjaga mutu pendidikan secara optimal.
Kemenag memastikan koordinasi dengan pihak terkait akan terus dilakukan. Fokus utamanya adalah memastikan anak-anak Rumah Tahfiz Hamalatul Qur’an tetap memperoleh perlindungan, pendampingan, dan kepastian keberlanjutan pendidikan. (*)






