Tri menegaskan, gas portable bukanlah produk yang dilarang digunakan masyarakat. Persoalannya terletak pada metode pengisian menggunakan LPG 3 kg bersubsidi dan penjualan produk yang dibuat dengan cara yang tidak sesuai ketentuan.
“Perlu disampaikan kepada masyarakat bahwa bukan gas portable yang dilarang. Namun, cara pengisian dari gas portable ini yang dilarang,” tuturnya.
LPG 3 kg merupakan barang bersubsidi yang penyaluran dan penggunaannya diperuntukkan bagi masyarakat sesuai ketentuan pemerintah. Pemanfaatannya untuk mengisi produk yang kemudian diperjualbelikan berpotensi menyalahgunakan subsidi negara.
Pengisian Tak Sesuai Standar Berisiko Picu Ledakan
Selain dugaan penyalahgunaan subsidi, praktik pengisian gas portable secara tidak sesuai standar juga menyimpan risiko keselamatan. Tabung yang diisi tanpa prosedur dan pengawasan yang tepat berpotensi mengalami kebocoran, bahkan memicu kebakaran atau ledakan.
Tri menyoroti produk hasil pengisian tersebut yang tidak dilengkapi segel sebagaimana produk yang dibuat melalui proses produksi sesuai standar.
“Kalau ini kan tidak ada segelnya, memang dibuat langsung oleh pelaku. Ini tentu saja sangat merugikan, bukan hanya secara finansial, tetapi kerugiannya bisa berupa apabila terjadi sesuatu. Misalkan meledak, itu diakibatkan karena pembuatan yang tidak sesuai dengan standar yang harus ditetapkan,” jelas Tri.
Atas dasar itu, masyarakat diminta tidak sembarangan membeli gas portable, khususnya melalui media sosial atau platform perdagangan daring. Konsumen disarankan memilih produk dari produsen yang legal, memiliki segel, serta memenuhi standar keselamatan yang berlaku.






