NewsDaerah

Polisi Bongkar Bisnis Gas Portable Ilegal di Baleendah, 126 Kardus Tabung Kosong Disita

×

Polisi Bongkar Bisnis Gas Portable Ilegal di Baleendah, 126 Kardus Tabung Kosong Disita

Sebarkan artikel ini
Polresta Bandung
Polresta Bandung menangkap pria yang diduga mengisi gas portable dengan LPG 3 kg bersubsidi di Baleendah. Polisi menyita 126 kardus tabung. (RRI)

KITAINDONESIASATU.COM — Praktik pengisian ulang gas portable menggunakan LPG 3 kilogram bersubsidi terbongkar di wilayah Baleendah, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Polisi menangkap seorang pria berinisial MR (25) yang diduga menjalankan bisnis tersebut secara mandiri sejak 2024.

Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Polresta Bandung. Pelaku diduga mengisi tabung gas portable kosong menggunakan gas bersubsidi, kemudian menjualnya kembali berdasarkan pesanan yang diterima melalui media sosial.

Kapolresta Bandung Kombes Pol. Tri Suhartanto mengatakan, modus yang digunakan MR serupa dengan praktik penyalahgunaan gas bersubsidi yang pernah ditemukan sebelumnya. Bedanya, dalam kasus kali ini, pelaku diduga menjalankan seluruh kegiatan tanpa bantuan pegawai.

“Kalau sekarang ini pelaku sendiri yang melakukan dengan modus yang sama, yaitu menyuntikkan gas LPG 3 kg kemudian dimasukkan ke dalam gas portable untuk diperjualbelikan,” kata Tri kepada wartawan di Mapolresta Bandung, Kamis (29/10/2026) siang.

Polisi Sita 126 Kardus Tabung Gas Portable Kosong

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk menjalankan aktivitas pengisian ilegal. Barang bukti itu meliputi lima tabung LPG, dua selang pengisian, timbangan, serta sebuah kapak yang diduga berkaitan dengan proses pemotongan tabung gas portable.

Petugas juga menemukan 126 kardus berisi tabung gas portable kosong yang diduga disiapkan untuk diisi dan dijual kepada konsumen.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *