Tri menjelaskan, MR tidak memiliki target produksi harian yang tetap. Jumlah tabung yang diisi mengikuti permintaan pelanggan yang masuk melalui transaksi daring.
“Per harinya pelaku memproduksi berdasarkan pesanan. Jadi, banyaknya gas portable yang dibuat itu tergantung dari orderan yang melalui online. Misalkan dibutuhkan 100, maka dia akan membuat 100,” ujarnya.
Berdasarkan pemeriksaan awal, MR mengaku telah menjalankan aktivitas tersebut sejak 2024. Ia diduga mempelajari sendiri cara mengisi gas portable dan memperoleh tabung kosong melalui media sosial.
Pelaku Mengaku Tak Punya Pekerjaan
Polisi menduga faktor ekonomi menjadi alasan MR menjalankan bisnis tersebut. Berdasarkan keterangan awal yang diperoleh penyidik, pelaku mengaku tidak memiliki pekerjaan sebelum akhirnya memilih mengisi dan menjual kembali gas portable.
“Kalau informasi yang saya baru tanyakan, dia melakukan ini karena memang tidak ada pekerjaan. Akhirnya dia melakukan aksi ini,” kata Tri.
Meski demikian, alasan ekonomi tidak menghapus persoalan hukum yang timbul dari penggunaan LPG bersubsidi untuk kegiatan tersebut.


