KITAINDONESIASATU.COM — Masyarakat Kabupaten Garut yang ingin mencari pekerjaan di luar negeri diingatkan agar tidak tergiur tawaran kerja melalui jalur nonprosedural.
Selain berisiko menghadapi persoalan hukum, keberangkatan tanpa prosedur resmi juga dapat membuat calon pekerja migran rentan terhadap berbagai masalah di negara tujuan.
Peringatan tersebut disampaikan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Garut dalam kegiatan Sosialisasi Prosedur Bekerja Aman ke Luar Negeri dan Peningkatan Kapasitas Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI).
Kegiatan berlangsung di Aula Kantor Disnakertrans Kabupaten Garut, Jalan Haurpanggung, Kecamatan Tarogong Kidul, Kamis (29/10/2026). Sosialisasi ini bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai tata cara bekerja di luar negeri yang aman, legal, dan bermartabat.
Kepala Disnakertrans Kabupaten Garut, Nia Gania Karyana, mengajak insan pers turut menyebarkan informasi mengenai layanan ketenagakerjaan dan prosedur keberangkatan pekerja migran yang sesuai ketentuan.
“Siapa tahu dari apa yang telah bapak-bapak terima pada siang ini, informasinya bisa disebarluaskan kepada masyarakat,” ungkap Nia.






