Disnakertrans Garut Soroti Kasus Pekerja Migran Nonprosedural
Nia menjelaskan, Disnakertrans Kabupaten Garut menjalankan tiga fokus utama, yakni bidang transmigrasi, ketenagakerjaan, dan pekerja migran. Ketiganya menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan serta informasi kepada masyarakat.
Dalam kesempatan itu, ia juga menekankan pentingnya penggunaan istilah Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebagai pengganti istilah Tenaga Kerja Indonesia (TKI) maupun Tenaga Kerja Wanita (TKW).
Menurut Nia, perubahan istilah tersebut bukan sekadar pergantian penyebutan, melainkan bagian dari upaya mengubah cara pandang terhadap warga Indonesia yang bekerja di luar negeri.
“Artinya kita mengubah paradigma. Kalau TKW dan TKI itu kesannya identiknya dengan pengurus rumah tangga biasa. Dengan kata ‘Pekerja Migran’, ini lebih meningkatkan profesionalitas pekerjaan, sehingga kita sebagai bangsa yang bermartabat tidak lagi di injak-injak sebagai pengirim tenaga kerja wanita terbanyak,” tegas Nia.
Ia juga mengungkapkan adanya laporan masyarakat mengenai pekerja migran yang berangkat tanpa mengikuti prosedur resmi. Sejumlah negara yang disorot dalam laporan tersebut antara lain Kamboja, Vietnam, dan Thailand.
“Beberapa kejadian yang kami terima dari laporan masyarakat, terutama di Kamboja, Vietnam, dan Thailand, adalah mereka yang bekerja di negara-negara tersebut berangkat secara tidak prosedural,” jelasnya.





