KITAINDONESIASATU.COM – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan perjudian online berskala internasional yang beroperasi di Indonesia.
Dalam pengungkapan tersebut, penyidik menetapkan 291 tersangka, terdiri atas 287 warga negara asing (WNA) dan 4 warga negara Indonesia (WNI) yang diduga berperan dalam menjalankan aktivitas perjudian daring lintas negara.
Kasus ini terungkap setelah Bareskrim menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang melibatkan sejumlah WNA di sebuah gedung di kawasan Jakarta Barat.
Menindaklanjuti informasi tersebut, penyidik melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggerebek lantai 20 dan 21 Gedung Hayam Wuruk Plaza Tower.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberantas kejahatan transnasional yang memanfaatkan perkembangan teknologi digital.
“Indonesia adalah negara yang berdaulat. Polri bersama para pemangku kepentingan terus mengedepankan penegakan hukum dalam menghadapi kejahatan modern, termasuk perjudian online lintas negara,” ujar Trunoyudo di Jakarta sebagaimana dikutip dari laman resmi Polri Sabtu, 27 Juni 2026.
287 WNA dan 4 WNI Ditetapkan Sebagai Tersangka
Wakabareskrim Polri, Irjen Pol. Nunung Syaifuddin, menjelaskan bahwa dari 322 WNA yang diamankan saat penggerebekan, sebanyak 287 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

