Mengelola ratusan situs judi online.
Promosi melalui media sosial.
Menggunakan rekening nominee.
Bertransaksi memakai aset digital, termasuk USDT dan token kripto.
Menyamarkan kegiatan sebagai perusahaan teknologi dan pemasaran digital.
Dalam operasionalnya, para tersangka memiliki pembagian tugas berbeda, mulai dari customer service, programmer, admin pemasaran, admin keuangan, peserta pelatihan hingga staf pendukung operasional.
Empat WNI yang diamankan diduga berperan membantu penyewaan gedung, penyediaan rekening bank dan kartu ATM, transaksi aset kripto, serta pengurusan dokumen keimigrasian bagi para WNA.
Penyidikan Terus Dikembangkan
Penyidik juga telah mengidentifikasi 15 perusahaan yang diduga menjadi sponsor atau penjamin masuknya para WNA ke Indonesia. Pendalaman terus dilakukan bersama Direktorat Jenderal Imigrasi.
Sementara itu, hasil penelusuran transaksi keuangan terhadap empat tersangka WNI bersama PPATK berhasil mengamankan dana sekitar Rp8,5 miliar, ditambah uang tunai berbagai mata uang asing senilai sekitar Rp245 juta.
Brigjen Pol. Wira menegaskan bahwa penyidikan tidak berhenti pada para pelaku yang telah diamankan.

