KITAINDONESIASATU.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sikka berhasil mengungkap enam kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi dan BBM penugasan selama periode April hingga Juni 2026.
Pengungkapan tersebut membongkar berbagai modus distribusi ilegal yang diduga telah merugikan masyarakat dan mengganggu distribusi energi bersubsidi.
Keberhasilan ini diumumkan melalui Humas Polres Sikka pada Jumat (19/6/2026). Selain mengamankan ribuan liter BBM, penyidik juga menemukan indikasi jaringan distribusi ilegal yang menjangkau wilayah di luar Kabupaten Sikka.
Beragam Modus Penyalahgunaan BBM
Dari hasil penyelidikan, para pelaku menggunakan berbagai cara untuk memperoleh dan memperjualbelikan BBM secara ilegal.
Modus yang ditemukan antara lain:
Pembelian berulang menggunakan barcode kendaraan.
Pemindahan BBM dari tangki kendaraan ke jerigen dan botol plastik.
Modifikasi tangki kendaraan untuk mempermudah penyalinan BBM.
Penjualan kembali BBM bersubsidi dengan harga lebih tinggi.


