Rinciannya meliputi:
185 warga negara Vietnam
76 warga negara China
15 warga negara Myanmar
6 warga negara Thailand
3 warga negara Laos
2 warga negara Malaysia
Selain itu, penyidik juga menetapkan empat WNI sebagai tersangka karena diduga memfasilitasi operasional jaringan tersebut. Sementara 35 WNA lainnya masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Ratusan Perangkat Elektronik dan Uang Rp8,7 Miliar Disita
Dalam operasi tersebut, penyidik menyita berbagai barang bukti, antara lain:
594 unit telepon genggam
382 laptop
179 monitor dan komputer
11 unit Mac Mini
Router dan perangkat digital lainnya
155 paspor
Uang tunai dalam rupiah dan berbagai mata uang asing
Total nilai barang bukti uang tunai diperkirakan mencapai Rp8,7 miliar.

