KITAINDONESIASATU.COM – Setelah menyerahkan Tom Lembong ke Kejaksaan Negeri Pusat, bukan berarti kasus korupsi impor gula telah selesai.Kali ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) memburu tersangka lainnya dengan memeriksa empat saksi, antara lain berinisial SRD, AB, RJB, dan EPS.Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Harli Siregar membenarkan tentang pemeriksaan empat saksi tersebut oleh tim penyidik JAM Pidsus.
“Iya, pada Jumat (14/2/2025) Kejagung melalui tim penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidaus) memeriksa empat orang saksi,” kata Harli dalam keterangan pers, pada Sabtu (15/2) di Jakarta.
Dia katakan, pemeriksaan tersebut terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016.
Empat saksi tersebut, antara lain:
1. SRD selaku Konsultan Hukum dan Strategic Policy SRD and Co (Staf Khusus Menteri Perdagangan Tahun 2015 s.d. 2016).
2. AB selaku Kasubag Tata Usaha Direktorat Impor pada Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Tahun 2016.
3. RJB selaku Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Kementerian Perdagangan.
4. EPS selaku PNS pada Kementerian Perdagangan.
“Keempat orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan tersangka TWN dan kawan-kawan,” ujar Harli.
Pemeriksaan saksi-saksi, katanya, dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kejagung telah menetapkan 11 orang tersangka dalam kasus tersebut.
Dalam keterangannya, Harli mengatakan bahwa kasus ini bermula ketika Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong menjabat Menteri Perdagangan, pada 2015-2016.
Ia memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP untuk diolah menjadi gula kristal putih. (Aris MP/Yo)
