Hukum

Upadate Korupsi Dana Hibah APBD Jatim Melibatkan 21 Tersangka, ini Rinciannya

×

Upadate Korupsi Dana Hibah APBD Jatim Melibatkan 21 Tersangka, ini Rinciannya

Sebarkan artikel ini
DANA HIBAH
Ilustrasi.

KITAINDONESIASATU.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 21 tersangka kasus pengurusan dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Jatim Tahun Anggaran 2021-2022.

Terbaru Selasa (17/12/2024) KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi berinisial S, HI, HM, DHC, EPW dan FRA, mereka anggota DPRD Provinsi Jatim 2019-2024.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika di Jakarta mengungkapkan para saksi diperiksa Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jatim di Jl Raya Bandara Juanda 38, Sidoarjo.

Namun Tessa tidak menjelaskan perihal materi pemeriksaan kepada para saksi yang diperiksa BPKP Jatim itu.

Dana Hibah APBD Jatim Menyeret Oknum Jaksa Jombang, Ibarat Nggeret Carang Teko Pucuk

Dalam kasus ini KPK sudah menetapkan 21 tersangka baru dari pengungkapkan kasus dana hibah dari APBD 2021-2022 itu.

Berikut ini rician dan barang bukti dari 21 tersangka yang kini sedang menjalani proses penyidikan dan pemeriksaan di BPKP Jatim.

Jumlah tersangka kasus Dana Hibah Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Jatim Tahun Anggaran 2021-2022, sebanyak 21 orang

Sebanyak 4 orang tersangka sebagai penerima suap, yang terdiri dari 3 orang penyelenggara negara dan 1 orang staf dari penyelenggara negara itu.

Sebanyak 17 orang tersangka pemberi suap, rinciannya 15 orang tersangka di antara pihak swasta dan 2 orang sebagai penyelenggara negara.

Aliansi LSM Jombang Kawal Kasus Aliran Dana Hibah yang Libatkan Oknum Jaksa

Pada tanggal 30 September 2024:
KPK melakukan penggeledahan di 10 rumah di Kota Surabaya, Bangkalan, Pamekasan, Sampang dan Sumenep.

Dari penggeledahan disita:

  • Disita 7 kendaraan, terdiri dari
  • 1 Toyota Alphard
  • 1 Mitsubisi Pajero
  • 1 Honda CRV
  • 1 Toyota Innova
  • 1 Toyota Hillux dible cabin
  • 1 Toyota Avanza
  • 1 Isuzu
  • Jamtangan Rolex 1 buah
  • Cincin berlian sebanyak 2 buah
  • Uang tanai Rp1 miliar
  • Ponsel, Hardisc dan Laptop
  • Dokumen berupa buku tabungan, Buku tanah, catan-catan, kwitansi pembelian barang, BPKB dan STNK dll.

Penggeledahan di rumah dinas Menteri Desa Pembangunan Tertinggal dan Transmiragsi Abdul Halim Iskandar, 6 September 2024

Hasil penggeledahan penyidik menyita:

  • Uang tunai dan barang elektronik

KPK juga telah memeriksa Abdul Halim Iskandar pada Kamis, 12 Agustus 2024 silam. **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *