Hukum

Sidang Perdana Pembunuhan Jurnalis di Banjarbaru, Terdakwa Merasa Tertekan

×

Sidang Perdana Pembunuhan Jurnalis di Banjarbaru, Terdakwa Merasa Tertekan

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi palu hakim. (Ist)
Ilustrasi persidangan. (Ist)

KITAINDONESIASATU.COM – Kasus pembunuhan jurnalis muda di Banjarbaru, Kalimantan Selatan yang melibatkan prajurit TNI AL Jumran mulai digelar, Senin (5/5/2025). Acara sidang perdana ini mendengarkan dakwaan Oditur Militer Letkol Chk Sunadi.

Dalam dakwaan dijelaskan perkenalan korban dengan pelaku melalui media sosial (medsos). Mereka pun menjalin hubungan spesial hingga akhirnya melakukan perbuatan terlarang di sebuah hotel.

Ternyata hubungan tersebut diketahui kakak ipar korban dan langsung menanyakan apa yang sudah diperbuat pelaku. Hingga akhirnya terdawa mendangani kediaman korban dan disepakati akan menggelar pernikahan pada 11 Mei 2025 dengan mahar Rp50 juta.

Rupanya Jumrah merasa tertekan karena keluarga korban sering menghubunginya perihal rencana pernikahan tersebut. Hingga akhirnya prajurit TNI AL berniat menghabisi nyawa kekasihnya.

Pada 22 Maret 2024, Jumran melancarkan aksinya. Ia memesan tiket keberangkatan dari Balikpapan ke Banjarbaru menggunakan bus. Setelah itu, Jumran pun menyewa sebuah mobil di Banjarbaru yang menjadi barang bukti dalam pembunuhan.

Terdakwa mengajak korban bertemu dan menyuruh korban menaruh motornya di sebuah tempat kemudian meminta korban ikut di mobilnya. Pelaku pun membunuh korban dengan cara dicekik lehernya selama 10 menit.

Hingga akhirnya jurnalis bernama Juwita ini tewas. Pelaku kemudian merekayasa seolah-olah korban tewas akibat mengalami kecelakaan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *