Hukum

Sidang Penipuan Batu Bara Rp7,7 Miliar, Komisaris PT MND Dihadirkan sebagai Saksi

×

Sidang Penipuan Batu Bara Rp7,7 Miliar, Komisaris PT MND Dihadirkan sebagai Saksi

Sebarkan artikel ini
Sidang Penipuan Batu Bara Rp7,7 Miliar
Saksi yang juga tersangka Richard kembali memberikan keterangannya atas terdkawa dugaan penipuan batu bara dengan terdakwa Rendy Aditya Utama

KITAINDONESIASATU.COM – Sidang perkara dugaan penipuan dalam transaksi jual beli batu bara dengan terdakwa Rendy Aditya Utama kembali digelar di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Senin (25/8/2025) sore. Kasus ini menimbulkan kerugian hingga Rp7,7 miliar.

Dalam persidangan, Richard, Komisaris sekaligus pemegang saham mayoritas PT MND yang juga berstatus tersangka, dihadirkan sebagai saksi. Ia menunjukkan bukti rekening koran berupa transfer dana Rp7,5 miliar dari PT MND ke PT Aditya Global Mining (Aglomin), perusahaan milik terdakwa. Dana tersebut disebut sebagai modal usaha atau investasi.

“Uang itu sebagai investasi. Namun penggunaannya sepenuhnya berada di tangan direksi PT MND. Saya hanya pemegang saham,” kata Richard di hadapan majelis hakim yang diketuai Asni Mereanti.

Richard juga menyebut terdakwa tidak melaporkan pemasukan Rp16 miliar ke rekening PT Aglomin. Dari total investasi, baru sekitar Rp2,3 miliar yang dikembalikan. Sebagai komisaris, ia mengaku tidak memiliki akses keuangan perusahaan.

Sementara itu, Ayu Tantri, pemegang saham minoritas PT MND yang juga berstatus tersangka dalam berkas terpisah, kembali tidak hadir dengan alasan sakit. Ketidakhadirannya menuai kritik dari hakim anggota, Rustam Parhutan.

“Ayu Tantri sudah beberapa kali menyerahkan surat keterangan sakit dari rumah sakit yang berbeda-beda, bahkan tanpa stempel. Karena itu, kami minta jaksa penuntut umum memeriksa kebenaran alasan sakit ini,” ujar Rustam.

Majelis hakim juga memerintahkan jaksa menghadirkan Siti Kurnia, Direktur PT MND yang dianggap mengetahui detail operasional perusahaan serta kerja sama dengan PT Aglomin. Padahal, menurut jaksa, Siti Kurnia belum pernah dimintai keterangan dalam penyidikan Polda Kalimantan Selatan.

Dalam sidang, terdakwa Rendy membenarkan sebagian besar keterangan Richard, termasuk aliran dana serta peran Ayu Tantri yang hanya sebatas memberi informasi calon pembeli batu bara tanpa perjanjian jual beli.

Di luar persidangan, Ketua LSM KAKI Kalimantan Selatan, Husaini SH, mendesak aparat menahan Richard maupun Ayu Tantri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *