“Sebagai tersangka, mereka juga harus ditahan. Aparat jangan tebang pilih,” ujar Husaini.
Ia menambahkan, perkara Richard telah dilimpahkan penyidik Polda Kalimantan Selatan ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan. Menurutnya, para tersangka sebaiknya ditahan atau minimal ditempatkan di Kalimantan Selatan agar mudah diawasi.
Latar Belakang Perkara
Kasus ini berawal dari transaksi jual beli batu bara antara PT Aglomin dan PT Semesta Borneo Abadi (SBA) pada 22 Juli 2024.
Dari total transaksi Rp16,16 miliar untuk 15.000 metrik ton batu bara, korban hanya menerima 7.504,969 metrik ton senilai Rp8,36 miliar. Akibatnya, Direktur PT SBA, Isnan Filanto, mengalami kerugian sekitar Rp7,79 miliar.
Sidang dijadwalkan berlanjut pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan yang dianggap penting untuk memperkuat pembuktian. (Anang Fadhilah)

